AQIQAH
PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah adalah
ibadah penyembelihan hewan (kambing, sapi, unta) sebagai ungkapan rasa syukur
orang tua atas kelahiran seorang anak, yang lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh,
sekaligus menandai pemberian nama dan pencukuran rambut bayi.
SEJARAH AQIQAH
Aqiqah adalah
tradisi atau kebiasaan bangsa arab yang sudah ada sejak zaman jahiliyah sebagai
bentuk ungkapan syukur atas kelahiran anak, namun dengan ritual keliru seperti
melumuri kepala bayi dengan darah hewan. Kemudian Islam meyempurnakan melalui
Nabi Muhammad SAW, mengganti ritual darah dengan minyak wangi dan menjadikan
ibadah sunnah muakkad yang lebih bersih, penuh makna dan melibatkan
pembagian daging kepada fakir miskin sebagai wujud syukur dan kepedulian. Seperti
yang diriwayatkan dalam hadits : “Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah
seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya
dengan darah kambing tersebut. Setalah datang islam, kami menyembelih kambing,
mencukur rambut bayi dan melumurinya dengan minyak wangi”. (HR. Abu Daud dari
Buraidah).
*https://nusantaraaqiqah.id/sejarah-singkat-tentang-ibadah-aqiqah/
AQIQAH ZAMAN JAHILIYAH
·
Praktik : Menyembelih hewan saat bayi lahir, terutama bayi laki
laki.
·
Ritual : Darah hewan disapukan kekepala bayi sebagai persembahan
berhala.
·
Makna : Simbol kebanggaan dan ritual adat.
AQIQAH YANG DISEMPURNAKAN ISLAM (MASA NABI MUHAMMAD SAW)
·
Praktik : Menyembelih
·
Ritual : Darah diganti dengan minyak wangi setelah rambut bayi
dicukur.
·
Landasan : Menjadi sunnah muakkad (sangat dianjurkan) sebagai ungkapan
syukur kepada Allah.
·
Implementasi : Daging dibagikan kepada kerabat, tetangga dan kaum
dhuafa, bukan hanya untuk keluarga sendiri.
·
Contoh : Nabi mengaqiqahkan cucunya (Hasan & Husein) dengan
kambing.
HUKUM AQIQAH
·
Imam Hanafi / Abu Hanifah berpendapat
hukum aqiqah adalah mubah, boleh dilakukan (tidak wajib, tidak
pula sunnah). Sebagaimana acuan haditsnya ialah “
·
Imam Syafi’i berpendapat hukum aqiqah adalah sunnah
muakkad, sunnah yang sangat dianjurkan namun bukan berarti
wajib. Sebagaimana acuannya haditsnya ialah “
·
Ulama Zahiriyah (Wajib) Acuan haditsnya ialah “Setiap anak (yang
lahir) itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya yakni disembelihkan aqiqah
baginya pada hari ketujuh,diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi
& Abu Daud).
Apakah Aqiqah Wajib Bagi Orang Tua yang Memiliki
Anak yang Sudah Baligh?
Aturan
aqiqah dalam Islam tertulis dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi, yaitu:
عَنْ
سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ
رَأْسُهُ
Artinya:
Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan
(jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari
kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR
Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).
Untuk
melakukan aqiqah, para orang tua mempersiapkan kambing atau domba dengan jumlah
yang berbeda tergantung jenis kelamin anak. Hewan aqiqah untuk anak perempuan
cukup 1 ekor, sedangkan anak laki-laki 2 ekor kambing atau domba.
Salah
satu anjuran untuk melakukan aqiqah anak ketika anak berusia 7
hari. Akan tetapi, bila orang tua berhalangan untuk melakukan aqiqah saat anak
berusia 7 hari, Anda tetap bisa melakukan aqiqah di hari ke-14 atau ke-21.
Bagaimana
bila anak sudah menginjak usia di atas 1 tahun tapi belum juga melakukan
aqiqah? Orang tua masih bisa melakukan aqiqah kepada anak sebelum anak baligh.
Setelah
anak sudah memasuki usia atau fase baligh, maka kewajiban orang tua
untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi gugur. Sebab itu ibadah aqiqah bersifat
sunah muakkadah.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Hal
yang sering menjadi dilema ketika anak yang sudah menginjak usia dewasa dan
belum diaqiqahkan oleh orang tuanya semasa kecil. Sewaktu ingin berkurban, maka
timbul pertanyaan qurban dulu atau aqiqah dulu?
Mengingatkan
sedikit penjelasan bahwa peran orang tua untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi
gugur bila anak sudah memasuki fase baligh.
Syaikh
Hasbullah dalam Riyadul Badi’ah mengatakan bahwa:
والمخاطب
بها من تلزمه نفقة المولود إن أيسر بها قبل مضي ستين يوما من الولادة ويستمر طلبها
منه حينئذ إلى بلوغ المولود
Artinya:
Yang terkena perintah aqiqah adalah orang yang wajib menafkahi anak yang
dilahirkan bila ia mampu melakukannya sebelum lewat 60 hari sejak kelahiran
anak. Perintah tersebut tetap berlangsung sampai anak mencapai baligh."
(Hasbullah, Riyadlul Badi'ah hamisy At-Tsimar Al-Yaniah, [Maktabah Alawiyah
Semarang,tt.]).
Kendati
demikian, Anda tetap bisa melakukan aqiqah untuk diri sendiri. Hukum melakukan
aqiqah mandiri di usia dewasa tidak wajib namun sangat dianjurkan.
Menurut
Syaikh Abu Bakar Syatha yang tertulis dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan
bahwa orang yang sudah berusia baligh dan orang tuanya belum
melakukan kewajibannya beraqiqah, maka disunnahkan melakukan aqiqah mandiri.
Hanya
saja bila dihadapkan dengan pilihan, qurban dulu atau aqiqah dulu, lebih
dianjurkan lagi untuk melakukan qurban. Mengapa demikian?
Sebab
melakukan aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua. Sekalipun Anda tetap
diperbolehkan untuk melakukan aqiqah mandiri, lebih dianjurkan lagi menyembelih
kambing dengan tujuan untuk melakukan qurban.
*https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/hukum-aqiqah-setelah-dewasa#:~:text=Apakah%20Aqiqah%20Wajib%20Bagi%20Orang%20Tua%20yang%20Memiliki%20Anak%20yang%20Sudah%20Baligh?&text=Artinya:%20Dari%20Samurah%2C%20ia%20berkata,ibadah%20aqiqah%20bersifat%20sunah%20muakkadah.
TATA CARA MELAKSANAKAN AQIQAH
WAKTU TERBAIK PELAKSANAAN AQIQAH
Menurut mayoritas ulama, waktu paling utama untuk aqiqah adalah
pada hari ketujuh setelah kelahiran si bayi. Namun, terdapat perbedaan pendapat
dikalangan ulama mengenai fleksibilitas waktu :
·
Sayyidah Aisyah & Imam Ahmad berpendapat
aqiqah bisa dilakukan pada hari keempat belas (14) atau kedua puluh satu (21) jika
hari ketujuh terlewat.
·
Imam Malik berpendapat bahwa jika tidak sempat pada hari ketujuh, aqiqah
tetap sah dilakukan saat keluarga sudah mampu dan siap.
*https://aqiqahnurulhayat.com/news/sejarah-aqiqah-dalam-islam/
PERBEDAAN AQIQAH DENGAN QURBAN
Perlu diingat bahwa pembagian daging aqiqah berbeda dengan daging
kurban. Daging aqiqah disunnahkan untuk dibagikan dalam kondisi sudah matang
atau sudah dimasak, sedangkan kurban biasanya dibagikan saat masih mentah.
*https://aqiqahnurulhayat.com/news/sejarah-aqiqah-dalam-islam/