animasi  bergerak gif

Islam

Lounge Islam, Sejarah Islam, FAA (Fiqih dan Aqidah Akhlak) dan Tips-Trik Islam

Medical

Lounge Medical, Buah dan Sayur, Ibu dan Anak, Seks, dan Tips-Trik Medical

Dalliance

Video, Musik, Lirik Lagu, dan Komik

Komputer

Lounge Komputer, Sejarah Komputer, Hardware dan Software, Internet dan Jaringan, dan Tips-Trik Komputer

Trade

Kedai QQ, Rael Toko Plastik, dan Dlapak

Rifki As

And this is about me

Thursday, May 15, 2014

Ziarah Kubur Untuk Mengingat Kematian


Ziarah Kuburan Untuk Mengingat Kematian



Sobat! Ziarah kuburan adalah satu amal ibadah yang dianjurkan untuk kita amalkan. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam begitu menekankan agar kita menziarahi kuburan. Ziarah kuburan menjadi kita memiliki keseimbangan antara semangat membangun kehidupan dunia dengan tuntutan iman kepada hari akhir.

Setelah berlari kencang mengejar kehidupan dunia, maka semua itu sekejap menjadi sirna karena anda teringat akan kematian. Dengan demikian, anda terlindungi dari badai dan kemilau kehidupan dunia yang begitu menggiurkan, dan terwujudkan keseimbangan antara dunia dan akhirat. Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda:
زوروا القبور فإنها تذكركم الموت
Berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan kematian” (HR. An Nasai dan lainnya)
Inilah tujuan utama dari berizrah kuburan, agar anda ingat bahwa suatu saat nanti, cepat atau lambat anda pasti menjadi salah satu penghuninya. Karena itu ketika menziarahi kuburan anda diajarkan untuk mengucapkan :
السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون
Salam sejahtera teruntuk kalian wahai penghuni negri, yaitu orang orang yang beriman, dan sejatinya kami dengan izin Allah pasti segera menyusul kalian” (HR Muslim).
Namun demikian, saat ini disayangkan betapa banyak dari ummat Islam yang berziarah bukan semakin ingat akan kematian, akan tetapi semakin hanyut dalam ambisi kehidupan dunia.
Betapa tidak, dari mereka ada yang berzirah ke kuburan karena mengharapkan agar usahanya sukses. Ada pula yang berharap agar lulus ujian, atau diterima sebagai PNS, atau hartanya melimpah, tanamannya selamat dari serangan hama atau tujuan serupa lainnya. Akibatnya setiba mereka di kuburan bukannya meneteskan air mata karena teringat mati, namun mereka meneteskan air mata karena kawatir usahanya gagal, lamarannya ditolak, tanamannya diserang hama atau nilai ujiannya buruk.
Mereka keluar dari kuburan bukan semakin ingat akan kematian, namun sebaliknya semakin berambisi mengejar dunia. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Sobat, semoga anda tidak termasuk orang orang yang semacam itu. Amiin.
Penulis: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id
Dipublikasikan kembali oleh rifkias.blogspot.com

Pengertian Akidah Akhlak




Aqidah Akhlak

A.Pengertian Aqidah Akhlak
Menurut bahasa, kata aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu [عَقَدَ-يَعْقِدُ-عَقْدً] artinya adalah mengikat atau mengdakan perjanjian. Sdngkan Aqidah menurut istilah adalah urusan2 yg harus dibenarkan oleh hati& diterima dgn rasa puas serta terhujam kuat dlm lubuk jiwa yg tdk dpt digoncangkan oleh keragu2an.
Dalam definisi yg lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yg mengharapkan hati membenarkannya, yg membuat jiwa tenang tentram kepadanya& yg menjadi kepercayaan yg bersih dari kebimbangan& keraguan.
Berdasarkan pengertian2 tadi dpt dirumuskan bahwa aqidah adalah dasar2 pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorg muslim yg bersumber dari ajaran Islam yg wajib dipegang oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yg mengikat.
Sementara kata “akhlak”juga berasal dari bahasa Arab, yaitu [خلق] jamaknya [أخلاق] yg artinya tingkah laku, perangai tabi’at, watak, moral atau budi pekerti. Dlm Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dpt diartikan budi pekerti, kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yg telah melekat pd diri seseorang& secara spontan diwujudkan dlm tingkah laku atau perbuatan. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal& agama, maka disebut akhlak yg baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan2 yg jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah.

B. Dasar Akidah Akhlak
Dasarnya adalah ajaran Islam itu sendiri yg merupakan sumber2 hukum dlm Islam yaitu Al Qur’an& Al Hadits. 
Al Qur’an dan Al Hadits adalah pedoman hidup dlm Islam yg menjelaskan kriteria atau ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia. Dasar aqidah akhlak yg pertama dan utama adalah Al Qur’an dan Ketika ditanya tentang aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW, Siti Aisyah berkata.” Dasar aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW adalah Al Qur’an.”
Islam mengajarkan agar umatnya melakukan perbuatan baik& menjauhi perbuatan buruk. Ukuran baik dan buruk tersebut dikatakan dalam Al Qur’an. Karena Al Qur’an merupakan firman Allah, maka kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 15-16 disebutkan yg artinya “Sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yg kamu sembunyikan dan banyak pula yg dibiarkannya. Sesungguhnya telah dtng kepadamu cahaya dari Allah& kitab yg menerangkan.
Dgn kitab itulah Allah menunjuki org2 yg mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan,& (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan org2 itu dari gelap gulita kpd cahaya yg terang benderang dgn izinNya, dan menunjuki meraka ke jalan yg lurus.”
Dasar aqidah akhlak yg kedua bagi seorg muslim adalah AlHadits atau Sunnah Rasul. Untuk memahami Al Qur’an lebih terinci, umat Islam diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, karena perilaku Rasulullah adalah contoh nyata yg dpt dilihat& dimengerti oleh setiap umat Islam (org muslim).

C. Tujuan Akidah Akhlak
Aqidah akhlak harus menjadi pedoman bagi setiap muslim. Artinya setiap umat Islam harus meyakini pokok2 kandungan aqidah
akhlak tersebut. Adapun tujuan aqidah akhlak itu adalah :

a) Memupuk& mengembangkan dasar ketuhanan yg sejak lahir. Manusia adalah makhluk yg berketuhanan. Sejak dilahirkan manusia terdorong mengakui adanya Tuhan. Firman Allah dlm surah Al-A’raf ayat 172-173 yg artinya “& (Ingatlah), ketika Tuhanmu menguluarkan kehinaan anak2 Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhdp jiwa mereka, seraya berfirman: “Bukankah Aku ini Tuhanmu? “, mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami jadi saksi” (Kami lakukan yg demikian itu), agar dihari kiamat kamu tdk mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang2 yg lengah terhadap ini (Keesaan tuhan)” atau agar kamu tdk mengatakan: “Sesungguhnya orang2 tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dulu, sedang kami ini adalah anak2 keturunan yg dtg sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karna perbuatan orang2 yg sesat dahulu?
Dgn naluri ketuhanan, manusia berusaha untuk mencari tuhannya, kemampuan akal dan ilmu yg berbeda2 memungkinkan manusia akan keliru mengerti tuhan. Dgn aqidah akhlak, naluri atau kecenderungan manusia akan keyakinan adanya Tuhan Yg Maha Kuasa dpt berkembang dgn benar

b) Aqidah akhlak bertujuan pula membentuk pribadi muslim yg luhur dan mulia. Seseorg muslim yg berakhlak mulia senantiasa bertingkah laku terpuji, baik ketika berhubungan dgn Allah, dgn sesama manusia, makhluk lainnya serta dgn alam lingkungan. Oleh karena itu, perwujudan dari pribadi muslim yg luhur berupa tindakan nyata menjadi tujuan dlm aqidah akhlak.

c) Menghindari diri dari pengaruh akal pikiran yg menyesatkan. Manusia diberi kelebihan oleh Allah dari makhluk lainnya berupa akal pikiran. Pendpt2 yg semata2 didasarkan atas akal manusia, kdg2 menyesatkan manusia itu sendiri. Oleh karna itu, akal pikiran perlu dibimbing oleh aqidah akhlak. agar manusia terbebas atau terhindar dari kehidupan yg sesat.

Copas From : http://namaku.heck.in

Pengertian Fiqih


Islam



Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihatFiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).
***
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan oleh www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh rifkias.blogspot.com